Kejagung Cegah 2 ASN Dirjen Bea Cukai-7 Orang Ini Ke LN Terkait Dugaan Korupsi KITE Pelabuhan
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Intelijen melakukan pencegahan ke luar wilayah Indonesia atau luar negeri terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama SWE dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat jendral (Dirjen) Bea Cukai atas nama H.
Instruksi tersebut berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI terkait penyidikan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.
"Nomor : KEP-18/D/Dip.4/03/2022 tanggal 07 Maret 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana dan Nomor : KEP-19/D/Dip.4/03/2022 tanggal 07 Maret 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana," kata Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangannya yang diterima, di Jakarta, Selasa (8/3).
Ketut menjelaskan keputusan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 07 Maret 2022 selama 6 (enam) bulan, karena dugaan keterlibatannya pada kasus korupsi tersebut.
Selain itu juga demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud.
"Apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, dicegah ke luar negeri sehingga masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia," ungkapnya.
Ketut menjelasakan, selain keduanya, Kejagung juga mencegah tujuh orang lainnya untuk bepergian keluar negeri sesuai Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, yaitu Nomor: KEP-17/D/Dip.4/03/2022 tanggal 07 Maret 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama LGH selaku Wiraswasta (Direktur PT. Eldin Citra).
Kemudian, Nomor: KEP-20/D/Dip.4/03/2022 tanggal 07 Maret 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama MRP (Direktur PT. Kenken Indonesia) dan Nomor: KEP-21/D/Dip.4/03/2022 tanggal 07 Maret 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama MNEY (Karyawan Swasta).
Selanjutnya, Nomor: KEP-22/D/Dip.4/03/2022 tanggal 07 Maret 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama PS (Mantan Direktur PT. Hyup Seung Garmen Indonesia) dan Nomor: KEP-23/D/Dip.4/03/2022 tanggal 07 Maret 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama ZM bin G selaku Karyawan Swasta (Kepala Produksi di PT. Eldi Citra Lestari).
Lalu Nomor: KEP-24/D/Dip.4/03/2022 tanggal 07 Maret 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama JS (Karyawan Swasta (Manajer Exim PT. Hyup Seung Garmen Indonesia)) san Nomor: KEP-25/D/Dip.4/03/2022 tanggal 07 Maret 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama TS selaku Wiraswasta (Direktur CV. Mekar Inti Sukses).

