Doni Salmanan Percayakan Kasusnya Ke Polisi
SinPo.id - Influencer Doni Salmanan akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri. Adapaun pemeriksaan terhadap Doni dilakukan terkait kasus dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong, hingga tindak pidana pencucian uang, Selasa (8/3).
Saat tiba di Bareskrim Polri, Doni mengaku mempercayakan kasusnya kepada pihak kepolisian.
"Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses secara adil-adilnya," ujar Doni di sela kedatangannya ke kantor polisi, Jakarta, Selasa (8/3).
Pemeriksaan terhadap Doni Salmanan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor B/0059/II/2022/spkt/bareskrimpolri. Laporan ini dibuat oleh pelapor berinisial RA per 3 Februari.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran UU ITE atau TPPU dan pelanggaran Pasal 378 KUHP.
Terkait hal ini, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjabarkan bahwa penyidik sudah memeriksa dua saksi dari dua perusahaan payment gateway untuk kasus ini pada Senin (7/3) kemarin.
Doni Salmanan diperiksa karena dugaan keterlibatannya dalam promosi aplikasi Quotex.
Berdasarkan situs resminya, Quotex merupakan broker aplikasi trading yang diluncurkan pada 2019 lalu. Mereka mengklaim memiliki developer atau pengembang aplikasi yang berpengalaman dan ahli di bidangnya.
Quotex sendiri menyediakan perdagangan mata uang asing atau foreign exchange (forex). Berbagai jenis mata uang diperdagangkan mulai dari dolar AS, poundsterling Inggris, euro Kanada, rubel Rusia, hingga dolar Singapura.
Selain forex, aset digital kripto juga dapat dipilih oleh trader untuk 'diperdagangkan' seperti Ethereum hingga Bitcoin.

