Penumpang Bandara Soetta Masih Wajib Bawa Surat Antigen...!

Laporan: Samsudin
Selasa, 08 Maret 2022 | 13:03 WIB
Penumpang bandara Soetta masih wajib bawa surat antigen/net
Penumpang bandara Soetta masih wajib bawa surat antigen/net

SinPo.id - Pemerintah Pusat telah mengumumkan menghapus aturan surat keterangan antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan domestik, baik mode transportasi darat, laut, dan udara.

Namun praktiknya saat ini pengelola Bandara Soekarno-Hatta masih mewajibkan surat keterangan bebas Covid-19 sebagai syarat terbang.

Pihak Bandara beralasan belum menerima surat edaran (SE) baru, baik dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, maupun Kementerian Perhubungan.

"Sampai saat ini kami masih menunggu aturan atau SE dari pemerintah terkait hal tersebut (penghapusan syarat antigen untuk perjalanan domestik)," kata Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M. Holik Muardi, Selasa (8/3).

Holik mengungkapkan, pihaknya masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Juga SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, jadi kami masih mengacu pada aturan sebelumnya, sehingga masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19," jelas Holik.

Holik mengungkapkan, dari SE lama tersebut, juga pelaku perjalanan domestik masih diwajibkan menunjukan kartu vaksin dosis pertama untuk tujuan domestik luar pulau Jawa dan Bali.

"Untuk antar Pulau Jawa dan Bali diwajibkan menunjukan kartu vaksin dosis kedua dan surat keterangan antigen, atau Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan RT PCR," jelasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI