Kasus Suap Kalapas! KPK Eksekusi Suami Eks Walikota Tangsel, Wawan Ke Sukamiskin

Laporan: Samsudin
Selasa, 08 Maret 2022 | 11:48 WIB
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan/net
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan/net

SinPo.id - Suami dari mantan Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kembali harus dijebloskan ke penjara. Saat ini, Wawan masih menjalani hukuman atas kasus yang menjeratnya sebelumnya.

KPK mengeksekusi Wawan terkait kasus suap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung.

"Terpidana dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dengan cara dimasukkan dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, (8/3).

Ali mengatakan eksekusi dilakukan Jaksa Rusdi Amin. Eksekusi dilakukan atas perintah Pengadilan Tipikor pada PN Bandung nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg pada 12 Januari 2022.

"Selain itu, tidak dilakukan pengurangan masa penahanan karena saat ini yang bersangkutan masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya," ujar Ali.

 KPK bakal menagih uang denda Rp150 juta ke Wawan. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
 
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," demikian Ali.

Sebagaimana diketahui, Wawan saat ini menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin dengan beberapa kasus, yaitu:

1. Menjalani hukuman 5 tahun penjara karena menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kala itu, Akil Mochtar;

2. Menyuap Kepala Lapas Sukamiskin. Saat ini tengah dieksekusi KPK dengan vonis 1 tahun penjara.

3. Menjalani hukuman 5 tahun penjara karena korupsi pengadaan alkes Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel, yaitu pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 dan pengadaan alat Kesehatan kedokteran umum puskesmas pada Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI