Doni Salmanan Penuhi Panggilan Polisi
SinPo.id - Influencer Doni Salmanan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Pemeriksaan terhadap Doni dilakukan terkati kasus investasi bodong via aplikasi Quotex.
"Kasus saya sedang diproses, untuk saat ini proses saya sudah diproses sama pihak kepolisian, saya percayakan kepada pihak kepolisian semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya," kata Doni di sela kedatangannya di kantor Bareskrim Polri, Selasa (8/3).
Doni saat itu tampak hadir mengenakan kemeja biru dengan padanan celana panjang warna hitam, serta mengenakan sneakers. Ia tampak didampingi beberapa orang kuasa hukum memasuki kantor Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengusutan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam penggunaan aplikasi binary option melalui platform Quotex.
"Judi online dan penyebaran berita bohong (Hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (4/3).
Doni diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian, Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Adapun ancaman hukum penjara maksimal terhadap Doni mencapai 18 tahun penjara.

