KPK Duga Ada Arahan Melawan Hukum Di Proyek Gereja Kingmi Mile Papua
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri adanya arahan tertentu dari pihak yang terkait dengan perkara proses pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua supaya mengesampingkan aturan-aturan hukum nantinya.
Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaslan tim penyidik KPK mengonfirmasi hal tersebut melalui pemeriksaan dua saksi, yaitu Daem Nova Prihanto dari pihak swasta/koordinator Project Manager PT Waringin Megah dan Achilees Hugo Krisna Noya dari pihak swasta.
"Dikonfirmasi antara lain mengenai pelaksanaan teknis yang dilakukan kontraktor maupun konsultan perencana di mana diduga ada arahan tertentu dari pihak yang terkait dengan perkara ini agar mengesampingkan aturan-aturan hukum dalam proses pelaksanaan pekerjaan proyek nantinya," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/3).
Ali menjelaskan pemeriksaan saksi oleh penyidik lembaga antirasuah dilakukan di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.
Selain itu, kata Ali, KPK pada Senin (7/3) memanggil seorang saksi lain, yakni Julistiana dari pihak swasta/tim estimator PT Waringin Megah. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dijadwal ulang kembali pemanggilannya.
Saat ini, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.
Diketahui, lembaga antirasuah sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahun 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.
Sejauh ini, KPK tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi diantaranya seperti dari unsur DPRD Kabupaten Mimika periode 2014-2019 hingga pihak swasta lainnya.

