Klir Ya..!Mahfud Md Tegaskan Jokowi Tak Pernah Bahas Tunda Pemilu, Justru Hal Ini Yang Didorong

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 07 Maret 2022 | 14:38 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md/net
Menko Polhukam Mahfud Md/net

SinPo.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak usulan wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Mahfud menjelaskan di internal pemerintah tidak pernah ada pembahasan tentang penundaan Pemilu maupun penambahan masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden.

"Di tubuh pemerintah sendiri tidak pernah ada pembahasan tentang penundaan pemilu maupun penambahan masa jabatan presiden/wapres baik untuk menjadi tiga periode maupun untuk memperpanjang satu atau dua tahun," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Senin (7/3).

Mahfud mengungkapkan, Presiden jokowi justru sampai dua kali memimpin rapat kabinet yaitu pada 14 september 2021 dan 27 September 2021.

Dalam rapat itu, Mahfud membeberkan, Jokowi meminta Menko Polhukam, Mendagri, dan kepala BIN, untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan aman, lancar, tidak memboroskan anggaran, tidak terlalu lama masa kampanyenya dan juga tidak terlalu lama jarak antara pemungutan suara dan hari pelantikan pejabat-pejabat hasil Pemilu dan Pilkada 2024.

"Ini maksudnya agar naiknya suhu politik menjelang pembentukan kabinet baru tahun 2024 tidak terlalu lama. Ini disampaikan oleh presiden pada rapat tanggal 14 September 2021," ungkapnya.

Mahfud menambahkan, Presiden juga meminta agar komunikasi terus dibangun dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan DPR untuk menentukan jadwal pemilu.

"Berdasarkan rapat lintas kementerian/lembaga yang dilaksanakan di Kemenko Polhukam pada 17 September 2021 dan 23 September 2021 pemerintah mengusulkan pemungutan suara tanggal 8 atau 15 Mei 2024. Ini disetujui oleh rapat kabinet yang dipimpin oleh presiden pada 27 September 2021 agar disampaikan kepada KPU dan DPR," ujar Mahfud.

Namun, lanjut Mahfud, ketika alternatif tersebut disampaikan dalam rapat kerja (Raker) pada 6 Oktober 2021 antara DPR, KPU, dan pemerintah ternyata DPR dan KPU tidak setuju dan mengajukan alternatif lain.

Karena itu, Presiden berkomunikasi langsung dengan KPU di Istana Merdeka pada 11 November 2021 dan presiden menyatakan setuju pemungutan suara dilaksanakan 14 Februari 2024.

"Tanggal 14 Februari 2024 itulah yang kemudian disetujui oleh DPR, KPU, dan Pemerintah pada raker tanggal 24 januari 2022," pungkasnya.sinpo

Komentar: