Arab Saudi Cabut Aturan Prokes, PKS Ingatkan Pemerintah Tak Mempersulit Calon Jemaah Haji

Laporan: Farez
Senin, 07 Maret 2022 | 13:47 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKS Bukhori Yusuf/net
Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKS Bukhori Yusuf/net

SinPo.id - Keputusan Pemerintah Arab Saudi mencabut aturan protokol kesehatan (prokes) dan mengakhiri kebijakan pembatasan selama pandemi Covid-19 menyusul tingginya angka vaksinasi nasional dan kekebalan kelompok (herd immunity) yang sudah terbentuk, disambut baik Komisi VIII DPR RI. 

Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKS Bukhori Yusuf menilai, dengan dicabutnya aturan prokes, yang mana aturan jaga jarak tidak lagi berlaku untuk kegiatan ibadah di Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi, merupakan kabar gembira.

Selain itu, pendatang dari luar negeri juga tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif tes PCR atau hasil tes rapid antigen serta tidak perlu melakukan karantina setibanya di Arab Saudi. Meskipun, pendatang diwajibkan memiliki asuransi kesehatan untuk menutup biaya perawatan Covid-19 selama bermukim di Arab Saudi serta diharuskan mengenakan masker di ruang tertutup.

“Saya menyambut baik keputusan Pemerintah Arab Saudi mencabut aturan pembatasan tersebut. Ini merupakan kabar yang menggembirakan dan patut disyukuri bagi umat muslim di seluruh dunia karena memberikan sinyal positif terhadap pelaksanaan umrah dan haji pada tahun ini yang diharapkan dapat kembali seperti sediakala,” kata Bukhori dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/3).

Politikus PKS ini menambahkan, aturan pelonggaran prokes oleh Arab Saudi menandakan pelaksanaan ibadah haji pada tahun 1443H akan melibatkan jemaah haji seluruh dunia. Hal ini berbeda dengan pelaksanaan haji pada dua tahun terakhir dimana Pemerintah Arab Saudi membatasi jumlah jemaah haji dengan hanya mengizinkan warga lokal dan warga negara asing yang telah menetap di Arab Saudi untuk menunaikan rukun Islam kelima tersebut. Keputusan itu diambil sebagai upaya pengendalian pandemi di negara penghasil minyak terbesar di Timur Tengah itu.

Kendati begitu, dibandingkan pada pelaksanaan haji tahun 1441H, jumlah kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada pelaksanaan haji 1442H justru mengalami peningkatan dari 1000 orang menjadi 60 ribu orang meskipun pandemi masih melanda dan kuota haji hanya diperuntukkan bagi orang yang bermukim di sana.

"Maka, dengan mencermati perkembangan terkini terkait situasi di Arab Saudi yang baru saja mencabut aturan pembatasan, sesungguhnya menunjukan ketergantungan ekonomi Arab Saudi secara global, khususnya terhadap negara-negara muslim, mengingat penyelenggaraan haji dan umrah merupakan kunci pendapatan Arab Saudi dari sektor pariwisata selain dari sektor perminyakan,” ucap Bukhori.

Lebih lanjut, Bukhori mendorong Dirjen Penyelenggaraan Haji dan dan Umrah Kementerian Agama untuk segera membantu persiapan jemaah umrah maupun haji, khususnya terkait penyediaan asuransi kesehatan yang menjadi syarat wajib untuk memasuki Arab Saudi.

Selain itu, Bukhori juga mengingatkan BNPB dan Kementerian Kesehatan selaku otoritas yang menyusun kebijakan pencegahan dan penyebaran Covid-19 untuk segera menyelaraskan aturan keberangkatan calon jemaah umrah dan haji dengan mengacu pada aturan terbaru yang dirilis oleh Pemerintah Arab Saudi.

“Jangan persulit calon jemaah untuk ibadah melalui persyaratan yang tidak relevan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Saya berharap dengan kebijakan terbaru ini calon jemaah kita dapat terbantu mengingat biaya umrah atau haji yang sebelumnya melambung akibat beberapa komponen prokes yang perlu dibayar oleh calon jemaah menjadi bisa ditanggulangi meskipun tidak sepenuhnya,” tandasnya.sinpo

Komentar: