KPK Cecar Tiga Dirut Perumda PPU Pada Kasus Suap Bupati Nonaktif Abdul Gafur Masud

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 07 Maret 2022 | 13:36 WIB
Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud (tengah)/net
Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud (tengah)/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

Pelaksana tugas Juru bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan pemeriksaan ketiganya sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

“Hari ini, tiga saksi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (7/3).

Ketiganya yaitu Direktur Perumda Danum Taka Abdul Rasyid, Direktur Perumda Benua Taka Heriyanto, dan Direktur Perumda Benua Taka Energi Bahrun Genda.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Penajem Paser Utara nonaktif Abdul Gafur sebagai tersangka dalam kegiatan tangkap tangan di Jakarta dan Kalimantan Timur pada Rabu (12/1/2022).

Seusai OTT, KPK telah menetapkan enam tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. 

Enam orang tersebut antara lain pemberi sekaligus swasta Ahmad Zuhdi, dan penerima sekaligus Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Sebagai pemberi, Ahmad Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu AGM, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.sinpo

Komentar: