Indra Kenz Dijerat Pencucian Uang! Ferrari, Rekening-Rumah Di Sumut-Tangerang Segera Disita
SinPo.id - Tersangka kasus Binomo Indra Kenz benar-benar terancam dimiskinkan. Pasalnya, sejumlah asetnya bakal segera disita. Antara lain rumah mewah di Medan maupun yang berada di Tangerang. Indra Kenz diketahui juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Gatot Repli Handoko mengatakan, saat ini penyidik sudah mengirimkan surat izin penyitaan aset ke BPN, PPATK, dan korlantas.
"Penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, kemudian PPATK," kata Gatot Repli Handoko saat jumpa pers virtual, Jumat (4/3).
Gatot menyebut Bareskrim juga telah berkirim surat ke Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) serta pengadilan untuk penyitaan aset milik Indra Kenz.
"Dan Korlantas, serta ke pengadilan guna persetujuan penyitaan," terang Gatot.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan pihaknya sudah mengantongi daftar aset milik Indra Kenz yang mayoritas berada di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Di antaranya ada mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang-lebih Rp 6 miliar.
“Rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang," ujar Whisnu, Jumat (4/3).
Kemudian, Whisnu menjelaskan pihaknya juga akan menyita unit apartemen milik Indra Kenz di Medan. Selain itu, rekening milik Indra Kenz yang berisi miliaran rupiah disita.
"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp 800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," tuturnya.
Whisnu mengatakan penyitaan akan segera dilakukan usai mendapat izin dari Pengadilan Negeri setempat. Dia mengklaim tim dari Bareskrim akan bergerak ke Sumut pada Senin (7/3) mendatang.
"Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan men-tracing aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya," imbuh Whisnu.

