Mirip Indra Kenz! Kasus BO Doni Salmanan Naik Ke Tahap Penyidikan

Laporan: Jihan Nabila
Jumat, 04 Maret 2022 | 14:45 WIB
Doni Salmanan/net
Doni Salmanan/net

SinPo.id - Kasus Binary Option (BO) Platfotm QUOTEX dengan terlapor Doni Salmanan memasuki babak baru. Polri menaikan kasus dengan LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari itu ke tahap penyidikan. Pelapornya yakni seseorang berinisial RA.  

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli mengatakan, perkara yang dilaporkan dalam kasus ini terkait pelanggaran ITE dan atau TPPU.

“Pelapor inisial, RA,” kata Gatot, Jumat (4/3).

Ia menerangkan, pasal yang disangkakan yakni judi online dan penyebaran berita bohong (Hoax) melalui media elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” jelasnya.

Sejauh ini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sudah memeriksa tujuh orang terkait pelaporan terhadap influencer, Doni Salmanan. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, ada empat saksi dan 3 ahli yang diperiksa.

"Sudah 4 saksi dan 3 saksi ahli yang diambil keterangannya," ujar Ramadhan, Jumat (4/3).

Proses penanganan perkara Doni Salmanan mirip-mirip Indra Kenz. Sebelum ditetapak sebagai tersangka dan ditahan, kasus Indra Kenz juga awalnya dinaikan ke tahap penyidikan. Dan saat diperiksa sebagai saksi, Polisi lantas menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dan ditahan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI