Klaim JHT kembali Ke Aturan Lama, PKS: Kawal Hingga Tuntas, Biar Gak Cuma Gimmick Politik
SinPo.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) usai mendapat banyak penolakan dari pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa saat ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022 masih dalam revisi.
Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah. Saat ini, Permenaker No. 2/2022 belum berlaku efektif.
Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 masih berlaku. Pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker tersebut, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama [No. 19/2015] saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" jelas Ida melalui keterangan resmi, Rabu (2/3).
Merespon langkah yang diambil pemerintah, Anggota Komisi IX DPR RI Alifuddin meminta masyarakat mengawal perubahan (revisi) Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sedang dilakukan.
"Menteri Ketenagakerjaan mengumumkan kebijakan dana jaminan hari tua dikembalikan ke aturan lama, artinya pekerja boleh mengambil haknya (JHT) sebelum usia 56 tahun. Ini perlu dikawal bersama agar tidak hanya menjadi gimmick politik" ungkap Alifuddin, dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap perubahan Permanaker Nomor 2 Tahun 2022 menampung semua aspirasi pekerja, serikat buruh serta masukan dari Anggota DPR RI.
"Bulan Mei nanti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini akan berlaku efektif. Maka masyarakat perlu mengawal agar aspirasi yang disampaikan diakomodir dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” jelasnya.
Untuk itu, Alifuddin meminta pemerintah agar setiap kebijakan yang dikeluarkan melalui test policy public opinion.
“Kita harus tetap mengawal, karena jika nantinya tidak ada kritik-kritik keras, maka kebijakan tersebut tetap jalan, saya mohon sekali kepada pemerintah jangan korbankan rakyat," tutup legislator dapil Kalimantan Barat I tersebut.

