Biadab! Kuli Bangunan Di Tangsel Cekoki Anak 7 Tahun Miras Sebelum Korban Dicabuli

Laporan: Jihan Nabila
Jumat, 04 Maret 2022 | 13:33 WIB
Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Tangsel ditangkap/SinPo.id/Jihan
Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Tangsel ditangkap/SinPo.id/Jihan

SinPo.id - Kuli bangunan berinisial RR (44) ini harus meringkuk di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatanya melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. RR bahkan terancam kurungan 15 tahun penjara.

Diketahui, aksi pencabulan itu anak dibawah umur berinisial H (7) itu terjadi di salah satu proyek perumahan di Sudimara, Jombang, Tangsel pada 25 Februari 2022, lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, perbuatan tersangka RR dilakukan di perumahan Adipati Sudimara, dengan korban anak perempuan 7 tahun. Saksi kasus tersebut yakni US.

Beberapa barang bukti yg berhasil diamankan dan disita penyidik di antaranya potongan pakaian baik itu celana, kemudian dress panjang lainnya serta juga hasil visum et repertum yang digunakan sebagai barang bukti.

Zulpan menjelaskan, kejadian berawal ketika korban sedang bermain di area proyek perumahan tersebut. Kemudian pelaku memanggil korban yang sedang bermain pasir untuk masuk ke dalam pos satpam perumahan.

Pelaku lantas memberikan bocah polos itu miras atau intisari yang membuat korban tidak menyadarkan diri.

“Saat itulah pelaku melakukan kegiatan yang tidak pantas dan dikategorikan sebagai tindak pidana pencabulan,” ungkap Zulpan kepada wartawan, Jumat (4/3).

Terkait dengan kasus ini, tersangka diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI