KPK Duga Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Janjikan Putusan Sesuai Permintaan
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran tersangka Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH) terkait pendekatan ke berbagai pihak yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Keterangan itu di dapatkan dari pemeriksaan tiga orang saksi yaitu Wakil Ketua PN Surabaya Kelas IA Khusus Dju Johnson Mira Mangngi, mantan Hakim Ad Hoc PN Surabaya Kusdarwanto, dan Hakim PN Surabaya Gunawan Tri Budiono.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi perihal dugaan adanya peran aktif tersangka IIH untuk mendekati berbagai pihak yang berperkara di PN Surabaya, dengan menjanjikan akan memutus perkara sesuai permintaan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (4/3).
Ali menjelaskan, dalam penyidikan diduga tersangka Itong menjanjikan putusan perkara yang sesuai permintaan, apabila dia diberi imbalan uang oleh berbagai pihak yang berperkara tersebut.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan Itong dan Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima, sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).
KPK menjelaskan Itong Isnaeni selaku hakim tunggal PN Surabaya sedang menyidangkan perkara permohonan soal pembubaran PT SGP. Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah HK, di mana diduga ada kesepakatan antara HK dengan perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.
KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung. Sebagai langkah awal, HK menemui HD dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan HK.
Untuk memastikan proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, HK diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan HD dengan menggunakan istilah upeti untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.
KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara HK dan HD diduga selalu dilaporkan oleh HD kepada IIH. KPK menyebut putusan yang diinginkan HK di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Tersangka HD lalu menyampaikan keinginan tersangka HK kepada IIH. Kemudian IIH pun menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari 2022, uang diserahkan HK kepada HD sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi IIH.

