Fatal! Data Sejarah Banyak Salah, Fadli Zon Minta Keppres Nomor 2 Tahun 2022 Direvisi
SinPo.id - Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara terus menuai sorotan dari berbagai kalangan.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengatakan agar Keppres yang baru ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Februari 2022 itu dapat segera direvisi.
Dia menilai banyak data sejarah salah pada Keppres yang mengatur terkait Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang jatuh pada 1 Maret.
"Saya sudah baca Keppres No 2/2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara, sebaiknya segera direvisi. Data sejarah banyak salah," ujar Fadli Zon dikutip dari akun Twitter pribadinya, Jumat (4/3).
Mantan Wakil Ketua DPR itu menjelaskan kesalahan sejarah pada Keppres itu tidak hanya pada hilangnya peran Letkol Soeharto sebagai komandan lapangan dalam serangan tersebut. Tapi juga karena tidak disebutkannya peran pemerintahan darurat kala itu.
"Selain menghilangkan peran Letkol Soeharto sebagai Komandan lapangan, juga hilangkan peran Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI). Fatal," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan nama Soeharto tetap ada di naskah akademik Keppres. Dia menyampaikan Keppres tersebut tidak menghilangkan nama Soeharto dari sejarah Serangan Umum 1 Maret 1949.
"Kepres tersebut bukan buku sejarah tapi penetapan atas 1 titik krusial sejarah. Kepres tersebut tidak menghilangkan nama Soeharto dan lain-lain dalam SU 1 Maret 1949," ujar Mahfud dikutip dari akun Twitternya pribadinya, Kamis (3/3).
Mahfud memastikan nama Soeharto tetap disebutkan berkaitan dengan peristiwa serangan umum 1 Maret 1949. Menurutnya nama Soeharto tercantum dalam naskah akademik Keppres.
"Nama dan peran Soeharto disebutkan di Naskah Akademik Kepres yang sumbernya komprehensif," tegasnya.

