Nama Soeharto Hilang Dalam SU 1 Maret 1949, Ini Tanggapan Mahfud MD

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 03 Maret 2022 | 13:31 WIB
Presiden RI Ke-2, Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto/Net
Presiden RI Ke-2, Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto/Net

SinPo.id -  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah tudingan penghilangan nama Soeharto dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Serangan Umum (SU) 1 Maret 1949 yang di tandatangani Presiden Jokowi.

"Kepres tersebut bukan buku sejarah tapi penetapan atas 1 titik krusial sejarah. Kepres tersebut tidak menghilangkan nama Soeharto dll dalam SU 1 Maret 1949," kata Mahfud MD melalui twitter pribadinya, dikutip SinPo.id di Jakarta, Kamis (3/3).

Mahfud menjelaskan, nama mantan Presiden ke-2 Indonesia H.M Soeharto masih tercantum didalam naskah akademik Keppres tersebut dan tidak dihilangkan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia.

"Nama dan peran Soeharto disebutkan di Naskah Akademik Kepres yg sumbernya komprehensif," ungkapnya.

Mahfud mengumpamakan dengan naskah Proklamasi 1945 yang hanya menyebut nama Soekarno-hatta, didalam konsideran Serangan Umum 1 maret 1949 juga ditulis nama Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Jendral Soedirman, Soekarno dan Hatta sebagai penggagas dan penggerak.

Namun, peran Jendral Soeharto, Nasution dan lain-lainya ditulis lengkap di naskah akademik Serangan Umum 1 maret 1949 itu.

"Di dlm konsiderans ditulis nama HB IX, Soekarno, Hatta, Sudirman sbg penggagas dan penggerak. Peran Soeharto, Nasution, dll ditulis lengkap di Naskah Akademik," ujar Mahfud.

"Sama dengan naskah Proklamasi 1945, hanya menyebut Soekarno-Hatta dari puluhan founding parents lainnya," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menerbitkan Keppres no 2 tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Keputusan tersebut ramai dibahas lantaran tidak mencantumkan nama Soeharto terkait peristiwa serangan umum 1 Maret 1949.

Pada diktum kesatu dan kedua Keppres tersebut dinyatakan Hari Penegakan Kedaulatan Negara jatuh pada 1 Maret dan bukan merupakan hari libur. Dalam keppres tersebut juga dijelaskan alasan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI