KPK Siap Hadapi Gugatan Eks Pegawai Soal TWK di PTUN

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 03 Maret 2022 | 12:32 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri/net
Plt Jubir KPK, Ali Fikri/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati gugatan yang dilayangkan mantan pegawai lembaga antirasuah Ita Khoiriyah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pelaksana tugas Juru bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan gugatan tersebut merupakan hak Ita sebagai warga negara.

"Terkait gugatan PTUN Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, kami dapat sampaikan bahwa KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Proses ini merupakan hak bagi setiap warga negara," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/3).

Ita Khoiriyah merupakan salah satu pegawai KPK yang diberhentikan dengan hormat, setelah dinyatakan tidak lolos dalam TWK yang di lakukan oleh KPK.

Ali menjelaskan, pihaknya akan menyiapkan bahan persidangan yang dibutuhkan untuk menghadapi gugatan di PTUN tersebut, seperti penjelasan mengenai proses penyelenggaraan TWK sampai alih satus itu dilakukan.

"Tetapi prinsipnya bahwa tentu proses-proses alih status pegawai KPK berulang kali kami sampaikan sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan perundang-undangan dan turunannya," ungkapnya.

"Artinya sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.

Ali menegaskan, sebenarnya proses tersebut sudah dilandasi dasar hukum yang sah dan legal yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Aturan tersebut mengatur pegawai KPK merupakan ASN.

Selain itu, lanjut Ali, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN mengacu pada PP Nomor 41 Tahun 2020 dan Perkom 1 Tahun 2021.

Ali menekankan proses alih status pegawai KPK turut melibatkan institusi-institusi dengan kewenangan dan kompetensi yang sesuai.

“Bahkan, melalui putusan MK Nomor 34/PUU-XIX/2021 juga semakin menguatkan proses alih status pegawai menjadi ASN sudah sesuai aturan dan melibatkan lembaga yang berwenang dan berkompeten,” pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI