Ini Modus di Balik Segel Gula

Laporan:
Selasa, 05 September 2017 | 14:15 WIB
Foto: Ilustrasi - Istimewa
Foto: Ilustrasi - Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Banjirnya rembesan produksi gula rafinasi ke pasar menyebabkan gula tebu petani kalah bersaing di sektor kualitas maupun harga. Akibatnya, penumpukan gula di pabrik-pabrik milik Perkebunan Nusantara (PTPN) dan Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) tak dapat terelakan. Hal ini diperparah dengan penyegelan yang dilakukan Kementerian Perdagangan.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah mengatakan bahwa, gula yang disegel oleh Kemendag tidak sesuai dengan prosedur yang lazim, dimana seharusnya Kemendag memeriksa terlebih dahulu kualitas gula seperti yang telah ditentukan ICUMSA, sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) ke lab.

"Apabila ditemukan pelanggaran, barulah disegel," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (5/9/2017).

Inas menambahkan, dengan jumlah gula yang telah disegel tersebut berada di angka 42.500 ton, seharusnya menyebabkan anomali terhadap konsumsi masyarakat. Tetapi, dalam kenyataannya hal tersebut tidaklah terjadi.

"Artinya bahwa kelangkaan gula tebu petani ditutupi oleh gula rafinasi, yang tentunya sangat menguntungkan produsen gula rafinasi," tambahnya.

Jika dihitung, bila biaya produksi gula rafinasi sebesar Rp 6.500, kemudian dijual dengan harga pasar gula tebu petani, yakni sebesar Rp 12.500, maka keuntungan yang diperoleh oleh industri gula rafinasi dalam 10 hari dapat mencapai angka Rp 500 miliar lebih.

Adapun gula rafinasi ialah gula yang memiliki tingkat kemurnian yang lebih tinggi. Jika dikonsumsi secara terus menerus, dapat menyebabkan pengeroposan tulang dan penyakit lainnya. Gula rafinasi ini juga sudah dilarang peredarannya oleh pemerintah, kecuali untuk industri tertentu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI