Politisi Golkar Azis Samual Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama, Begini Perannya

Laporan: Samsudin
Rabu, 02 Maret 2022 | 12:17 WIB
Ketum KNPI Haris Pertama nampak bonyok usai dikeroyok OTK/dok/net
Ketum KNPI Haris Pertama nampak bonyok usai dikeroyok OTK/dok/net

SinPo.id - Tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum KNPI Haris Pertama bertambah. Terbaru, polisi menetapkan politisi Golkar Azis Samual sebagai tersangka baru.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Azis disebut telah memiliki bukti yang cukup, usai penyidik melakukan pengembangan dan memeriksa lima tersangka yang lebih dulu diamankan.

"Hasil pemeriksaan AS maka penyidik menetapkan saudara AS sebagai tersangka," ungkap Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, (2/3).

Saat pemeriksaan tersangka sebelumnya, nama Azis muncul sebagai orang yang diduga memerintahkan mengeroyok Haris. Azis disangkakan melanggar Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 170 KUHP. Azis kini ditahan di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan pemanggilan terhadap Azis Samual memiliki keterkaitan dengan kasus pengeroyokan terhadap Haris Pertama. Azis Samual dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.

"Yang pasti dia dipanggil sebagai saksi. Dengan kapasitas saksi sebagai orang yang begini... begini, secara KUHAP, berarti ada kaitannya," ujar Kombes Tubagus saat dihubungi wartawan, Selasa (28/2).

Lebih lanjut Tubagus mengatakan Azis Samual dipanggil sebagai saksi yang mengetahui terkait peristiwa pengeroyokan tersebut.

"Panggilan sebagai saksi. Saksi kan orang yang mendengar, mengetahui, melihat suatu peristiwa pidana dan lain sebagainya. Kapasitas saksi kan begitu," lanjutnya.

Diketahui, Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dikeroyok orang tidak dikenal di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 14.00 WIB, Senin, 21 Februari 2022.
 
Polisi menangkap tiga pelaku, yakni MS, 44, JT, 43, dan SS, 61. Kemudian, I dan H yang sebelumnya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) menyerahkan diri.
 
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan empat pelaku, yakni MS, JT, H dan I merupakan eksekutor. Sementara, SS merupakan orang yang memerintahkan para pelaku untuk mengeroyok Haris.sinpo

Komentar: