Tagih Cuan Rp 40 M! KPK Panggil Dirut PT Hutama Karya Terkait Dugaan Korupsi Kampus IPDN

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 02 Maret 2022 | 12:04 WIB
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri/SinPo.id
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih adanya kewajiban dari PT Hutama Karya untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 40,8 miliar melalui pemeriksaan Direktur utama (Dirut) Budi Harto dan Direktur keuangan PT Hutama Karya Hilda Savitri.

Tim penyidik memeriksa keduanya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Rokan Hilir Riau.

"Tim penyidik menjelaskan kepada keduanya terkait adanya kewajiban PT HK (Hutama Karya) dan tata cara serta tahapan pembayaran pengembalian atas kerugian negara, sekitar Rp 40,8 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, yng diterima di Jakarta, Rabu (2/3).

Ali menjelaskan, tim penyidik lembaga antirasuah memeriksa keduanya sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom, selaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri.

Ali menambahkan, pihaknya mengapresiasi kehadiran dari pihak PT Hutama Karya sebagai wujud upaya optimalisasi asset recovery dan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi.

"Kami juga berharap pihak-pihak lain yang turut diuntungkan dan diperkaya sebagaimana putusan pengadilan dalam perkara korupsi ini koperatif mengembalikan kepada kas negara melalui KPK," ungkapnya.

Diketahui, KPK menjerat Dudy Jocom terkait dugaan korupsi dalam dua proyek pembangunan kampus IPDN yakni di Agam Sumatera Barat dan kampus IPDN tahap II di Rokan Hilir Provinsi Riau yang digarap PT Hutama Karya.

Kasus ini juga turut menjerat mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (HK) Budi Rachmat Kurniawan.

Keduanya telah divonis bersalah dan dieksekusi untuk menjalani hukuman. Untuk kasus dugaan korupsi proyek IPDN di Agam, Dudy Jocom telah dihukum 4 tahun pidana penjara.

Selain itu, Dudy Jocom juga menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi proyek kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.

Selain Dudy Jocom, dalam kasus ini, KPK turut menjerat Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko sebagai tersangka.sinpo

Komentar: