Kasus Pelapor Korupsi Tersangka! Jaksa Agung Minta Polisi Limpahkan Perkara Nurahayati Ke Kejaksaan

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 01 Maret 2022 | 08:45 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin/net
Jaksa Agung ST Burhanuddin/net

SinPo.id - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan agar berkas perkara dan barang bukti Nurhayati segera diserahkan dari tim penyidik Polres Kota Cirebon ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Nurhayati adalah tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020.

"Jaksa Agung selaku Penuntut Umum Tertinggi telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera memberikan petunjuk dan memerintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk segera memerintahkan Penyidik Polres Cirebon Kota guna menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan resminya, kemarin.

Leonard mengatakan pelimpahan tersebut mengingat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah mengeluarkan P-21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

Leonard menerangkan, setelah Tahap II dilaksanakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur.

"Untuk melindungi hak-hak Tersangka sesuai Hukum Acara Pidana," ungkap Leonard.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) sepakat untuk menghentikan penyidikan terhadap kasus yang menjerat Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati yang sebelumnya ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon, Jawa Barat.

Agus mengaku telah bertemu dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil membahas masalah P-21 Nurhayati.

Pertemuan tersebut digelar setelah Polri melalui Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) melakukan gelar perkara di Mabes Polri pada Jumat (25/2) lalu. Hasil gelar perkara itu menunjukkan penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI