Pansus Minta Pendapat PJI Soal Tuduhan Ketua KPK
Jakarta, sinpo.id - Panitia Khusus Hak Angket KPK meminta pendapat Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) soal ucapan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menuduh Pansus melakukan penghalangan penyidikan dan persidangan (obstruction of justice) lembaga anti rasuah itu. Permintaan ini dilontarkan oleh Anggota Pansus dari Fraksi PDI Perjuangan, Risa Mariska.
"Saya ingin pertanyakan pernyataan pimpinan KPK yang mengatakan DPR melakukan obstruction of justice, saya minta pendapatnya, kita atau KPK. Karena kita sama melakukan tugas di DPR. Saya minta pendapatnya," tanya Risa saat RDP di Kompleks Parlemen, Senin (4/9/2017).
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua DPP Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), Nurrahman mengatakan bahwa tuduhan itu hanya bisa dilakukan apabila ada niat jahat dari pelaku (Pansus) itu sendiri.
"Adakah niat jahat dari pelaku itu, temuan Pansus ini apa. Manakala gak ada niat jahat gak mungkin bisa dibawa pengadilan," jawabnya.
Sore ini, Panitia Khusus Hak Angket KPK menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), dan Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017).

