Deal! Freeport Lepas 51 Persen Sahamnya

Laporan:
Selasa, 05 September 2017 | 11:03 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Perusahaan asal Amerika Serikat PT Freeport Indonesia (PTFI) akhirnya sepakat untuk melakukan divestasi saham sebesar 51 persen ke pihak Indonesia. Dengan ini, kontrak PTFI turut diperpanjang hingga 10 tahun.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah telah memperpanjang kontrak PTFI selama 10 tahun. Artinya izin tambang PTFI di papua hingga 2031, adapun sebelumnya kontrak tersebut akan habis pada 2021 dan PTFI ngotot ingin memperpanjangnya.

Sebenarnya PTFI ingin memperpanjang kontrak hingga 20 tahun, tetapi peraturan di Indonesia menyebut izin kontrak tambang hanya dapat disertakan selama 10 tahun secara berkala.

Dengan direngkungnya perpanjangan kontrak hingga 2031, dan dapat diperpanjang satu kali lagi hingga 2041 sesuai ketentuan yang berlaku, PTFI sepakat untuk melakukan divestasi saham sebesar 51 persen, yang merupakan kesepakatan perpanjangan kontrak.

"Kita beli 51 persen itu, beli saham manajemen pengelolaannya, bukan deposit tambangnya. Deposit tambang Freeport di Papua itu milik negara," tegas Jonan.

Dengan menguasai 51 persen saham, Indonesia sudah menjadi pemegang saham mayoritas, dan bisa mulai belajar banyak mengelola tambang sebesar itu. Jonan menargetkan proses divestasi itu bisa rampung sebelum kontrak Freeport berakhir pada 2021

Bahkan, Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Panjaitan mengatakan pemerintah akan memiliki 30 persen saham tersebut pada 2018 nanti. Adapun saham pemerintah di Freeport saat ini baru 9,36 persen

"Kalau saya tidak keliru, 30 persen itu harus selesai di 2018. Jadi kita berharap 2021 nanti akan selesai 51 persen," kata Luhut pekan lalu.

Yang jelas, Jonan sudah mewanti-wanti Freeport patuh pada syarat yang sudah disepakati. Jika Freeport menolak membangun smelter, atau menolak menjual 51 persen sahamnya atau menolak membayar penerimaan negara yang lebih besar, maka tidak ada jalan lain, yaitu tidak memperpanjang konsesi setelah 2021 dan kita harus siap mengelola sendiri dan membayar seluruh investasi yang telah dikeluarkan oleh PTFI selama ini.

Adapun proses negosiasi berjalan hingga akhirnya menghasilkan kesepakatan, yaitu izin Freeport diperpanjang 10 tahun, dan bisa ditambah 10 tahun lagi dengan tiga syarat. Pertama, divestasi saham hingga 51 persen ke pihak Indonesia

Kedua, harus membangun smelter dalam lima tahun sejak IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) terbit. Ketiga, penerimaan negara dari pajak dan royalti harus lebih baik dibandingkan dengan landasan KK (Kontrak Karya).

 

TAG:
Freeport
BERITALAINNYA
BERITATERKINI