Pansus Angket Akan Hadirkan Ketua KPK
Jakarta, sinpo.id - Mukhamad Misbakhun selaku Anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK mengatakan, bahwa pihaknya akan segera menghadirkan Ketua KPK Agus Rahardjo sekaligus mantan Kepala LKPP. Misbakhun menjelaskan, kehadiran Agus di Pansus KPK dalam kapasitasnya sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (LKPP) yang pada waktu itu menangani proyek Kartu Tanda Penduduk Eletronik (e-KTP).
"Kita akan memanggil pak Agus Rahardjo tentang keterkaitan dia dalam kasus e-KTP. Pak Fahri sudah memberikan data mengenai itu dan Pansus merencanakan memanggil pak Agus Rahardjo sebagai mantan kepala LKPP, bukan sebagai Ketua KPK," ujar Misbakhun di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senin (4/9/2017).
Misbakhun mengatakan, pemanggilan Agus Rahardjo sebagai ketua LKPP karena dia pernah membicarakan kasus e-KTP itu dengan beberapa pihak. Termasuk dengan Gamawan Fauzi. Ia juga mengatakan, kasus e-KTP adalah salah satu objek yang menjadi bahan dalam pembicaraan Pansus.
"Karena pada saat itu, dia (Agus) membicarakan secara spesifik mengenai konsorsium mengenai e-KTP ini. Dan e-KTP inilah menjadi salah satu permasalahan yang dijadikan bahan pembicaraan kita di Pansus," lanjutnya.
Walaupun belum diputuskan dalam Pansus, namun pembicaraan secara informal bersama Anggota lainnya sudah menyepakati pemanggilan Agus Rahardjo.
"Sesegera mungkin kita akan putuskan memanggil pak Agus Rahardjo, sehingga dalam kapasitas sebagai Kepala LKPP tidak ada alasan pak Agus tidak datang di Pansus," tutupnya.

