Kasus Nurhayati, Kades Yang Dilaporkan Tetap Jadi Tersangka
SinPo.id - Pemerintah meminta pengusutan kasus dengan tersangka terhadap Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati disetop. Namun, kasus kepala desa (kades) yang dilaporkan Nurhayati tetap diproses.
Hal ini berdasarkan undang-undang yang berlaku dimana seorang pelapor kasus korupsi tidak bisa ditersangkakan dalam kasus serupa.
"Kadesnya tetap tersangka karena dia dilaporkan dan sudah punya alat bukti yang cukup," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di akun Youtube Kemenko Polhukam RI, Minggu (27/2).
Mahfud mengatakan kasus kades itu tetap berjalan karena bukti permulaannya cukup. Kades itu juga bakal diadili ke pengadilan sebagai pertanggungjawaban hukum.
"Tapi Nurhayati, insyallah saya sudah komunikasi dengan kedua institusi agar segera dicarikan jalan keluar agar orang berani melapor sesuai dengan anjuran Presiden," ujar Mahfud.
Nurhayati, ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa, S.
Nurhayati kecewa dengan penetapan tersangka yang dilakukan penegak hukum. Dia mengaku tidak mengerti dan janggal akan hukum yang dihadapi. Padahal, Nurhayati adalah pelapor kasus tersebut.
"Saya yang memberikan keterangan, saya yang memberikan informasi kepada penyidik selama hampir proses dua tahun penyelidikan kasus korupsi," ujar dia.
Menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, penetapan tersangka kepada Nurhayati dilakukan usai penyidik berkonsultasi dan mengirimkan berkas tersangka S ke jaksa penuntut umum. Fahri mengakui Nurhayati tidak menikmati uang hasil korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu.
"Walaupun tidak menikmati uangnya, namun hal ini melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," terang Fahri, Minggu (20/2).