Mahfud MD: Insya Allah Status Tersangka Nurhayati Tidak Dilanjutkan

Laporan: Bayu Primanda
Minggu, 27 Februari 2022 | 17:22 WIB
Mahfud MD/net
Mahfud MD/net

SinPo.id -  Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengklaim pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan terkait kasus eks Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Nurhayati.

Dikatakan Mahfud, status tersangka Nurhayati tidak akan dilanjutkan.

“Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya,” ujar Mahfud lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd, dikutip Minggu (27/2/2022).

Diketahui, Nurhayati merupakan eks Kaur Keuangan Desa Citemu yang melaporkan dugaan korupsi di Desa Citemu. Perkara tersebut diduga melibatkan Kuwu atau Kepala Desa (Kades) Citemu, Supriyadi dan kerugian negara di kasus itu ditaksir mencapai Rp 800 juta. Hanya saja, dalam perkembangannya justru Nurhayati juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus itu.

Adapun terkait dugaan korupsi yang dilakukan Kades Supriyadi, Mahfud menyampaikan penanganan kasusnya tetap dilanjutkan. Dia meminta publik untuk menunggu terlebih dahulu formula dari Kejaksaan dan Kepolisian terkait dengan penanganan kasus Nurhayati.

Mahfud juga menjelaskan, penanganan kasus Nurhayati bukan disebabkan karena viralnya perkara tersebut di media sosial. Dia menjelaskan, data dari Kejaksaan, Kepolisian, sampai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberantasan korupsi sudah mencapai puluhan ribu tiap tahunnya. Dia menegaskan penanganan kasus Nurhayati bukan karena viral, melainkan karena temuan.

“Pokoknya, ayo jangan takut melaporkan korupsi,” ungkap Mahfud.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI