Kasus Nurhayati Dihentikan Demi Menjaga Semangat Pemberantasan Korupsi

Laporan: Bayu Primanda
Minggu, 27 Februari 2022 | 17:56 WIB
Nurhayati, pelapor kasus korupsi/net
Nurhayati, pelapor kasus korupsi/net

SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan kasus dugaan korupsi atas tersangka Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati disetop.

Penghentian penyidikan ini dilakukan demi menjaga semangat rakyat dalam melaporkan dugaan korupsi.

"Yang penting sekarang semangat yang disampaikan oleh Presiden Jokowi agar orang berani melaporkan korupsi," kata Mahfud di akun Youtube Kemenko Polhukam RI, Minggu (27/2).

Pemerintah tidak setuju dengan langkah Kepolisian yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka usai melaporkan dugaan korupsi. Menurutnya, tindakan itu sama dengan menakut-nakuti orang untuk melaporkan dugaan korupsi ke depannya. Atas dasar itulah pemerintah meminta Polri dan Kejaksaan untuk menyetop kasus ini.

"Kita tidak mempersulit, orang melaporkan menjadi takut karena terlambat lalu dianggap membiarkan, ikut serta merugikan negara karena membiarkan," tutur Mahfud.

Nurhayati, ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa berinisial S.

Nurhayati kecewa dengan penetapan tersangka yang dilakukan penegak hukum. Dia mengaku tidak mengerti dan janggal akan hukum yang dihadapi. Padahal, Nurhayati adalah pelapor kasus tersebut.

"Saya yang memberikan keterangan, saya yang memberikan informasi kepada penyidik selama hampir proses dua tahun penyelidikan kasus korupsi," kata Menkopolhukam.

Di lain pihak, Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar sebelumnya mengatakan penetapan tersangka kepada Nurhayati dilakukan usai penyidik berkonsultasi dan mengirimkan berkas tersangka S ke jaksa penuntut umum. Fahri mengakui Nurhayati tidak menikmati uang hasil korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu.

"Walaupun tidak menikmati uangnya, namun hal ini melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," terang Fahri, Minggu (20/2).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI