Pimpinan KPK Harus Jawab Dugaan Pinjam Rp 5 Miliar untuk OTT Jebakan
Jakarta, sinpo.id - Dalam rapat Pasus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan asosiasi pengacara, Kongres Advokat Indonesia (KAI) terungkap dugaan KPK pernah meminjam uang sejumlah Rp 5 miliar untuk menjebak pegawai Mahkamah Agung (MA) dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Presiden KAI Indra Sahnun Lubis, yang juga pengacara dari pengusaha Probosutedjo menyebut kliennya pernah diminta untuk meminjamkan uang tersebut.
Probosutedjo sendiri saat itu tengah terlibat kasus korupsi penyelewengan dana reboisasi yang didakwakan kepada perusahaannya, PT Menara Hutan Buana pada 2006.
"Diminta (oleh KPK) Pak Probosutedjo menyediakan uang Rp 5 miliar. Pinjam untuk menjebak," kata Indra di Gedung DPR RI, kamis (31/8/2017).
Probosutedjo saat itu menceritakan bahwa sejumlah penyidik KPK datang ke kediamannya dan menyampaikan keinginan untuk meminjam uang Rp 5 miliar tersebut. Setelah uang diserahkan, para penyidik KPK itu bersembunyi hingga kemudian melakukan OTT terhadap oknum pegawai MA.
"KPK datang ke rumah Pak Probosutedjo. Dilakukan lah penjebakan. Disediakan uang Rp 5 miliar dalam kardus. Anggota KPK sembunyi di balik kursi, lemari segala macam. Begitu oknum MA menerima uang Rp 5 miliar ditangkap," tuturnya.
Probosutedjo saat itu menuruti permintaan KPK sebab dirinya tak ingin terkena masalah. Indra selaku kuasa hukumnya sempat menagih ke pihak KPK namun hingga kini uang Rp 5 miliar tersebut belum juga dikembalikan.
Meski begitu, Probosutedjo diam. Ia menduga ada ancaman yang diberikan.
"Mungkin ada lagi penekanan dari KPK kepada Pak Probosutedjo. 'Kamu kalo mau ngungkit-ngungkit Rp 5 miliar tadi kami ada bukti lain kesalahan Probosutedjo dalam masalah hutan itu," kata Indra.
Hal ini ditanggapi serius oleh Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo. Menurutnya, friksi di KPK sudah tidak wajar lagi. Friksi itu bahkan sangat tidak sehat karena menggambarkan terjadinya subordinasi atau ketidakpatuhan kepada atasan. Kalau tidak dihentikan, kecenderungan subordinasi itu berpotensi menampilkan komisioner ke-enam atau komisioner bayangan.
Bambang dengan tegas mengatakan pimpinan KPK harus mampu menjawab pertanyaan tentang benar tidaknya terdapat sejumlah oknum penyidik KPK yang meminjam uang Rp 5 miliar untuk OTT jebakan tersebut.
"Dan hingga saat ini keberadaan uang 'pinjaman' tersebut tidak jelas," ujarnya.
"Kalau pimpinan KPK tidak tahu apa-apa tentang masalah ini, sama artinya kendali KPK tidak dalam genggaman ketua dan para wakil ketua, melainkan ada dalam genggaman ‘ketua atau komisioner bayangan'" tutup Bambang.

