Kasus Pencucian Uang Puput Tantriana, KPK Periksa Dua Pejabat Pemkab Probolinggo

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 25 Februari 2022 | 15:22 WIB
Bupati Nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari/net
Bupati Nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dari pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS).

Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Bidang Penindkan Ali Fikri  menyebutkan, dua saksi yang dipanggil yaitu Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Dewi Korina dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Probolinggo Santiyono.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, TPPU, dan gratifikasi untuk tersangka PTS," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (25/2).

Selain memeriksa keduanya, tim penyidik juga memeriksa dua belas saksi lainnya, yaitu Yuanita Darman selaku PNS, pensiunan bernama Tanto Walono, Anwar selaku wiraswasta, Coco selaku penyelia pelayanan nasabah Bank Jatim Cabang Malang, Kartika Sari dari pihak swasta, Supoyo selaku wiraswasta.

Selanjutnya Nunung Qudratillah sebagai pemilik toko emas Nawawi, anggota Polri Bayu Widya Tantra, Tjondrosusilo dari pihak swasta, Yenni Kurniawan Hariwinarto selaku ibu rumah tangga, dan dua pegawai BUMN masing-masing Reinny Dwi Yuniwarti dan Kurnia Herawati.

"Pemeriksaan saksi itu dilakukan di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur," ungkap Ali.

Dalam perkara pencucian uang, KPK telah menyita berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar dalam dugaan TPPU Puput tersebut.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo yang juga menjerat Puput dan suaminya Hasan sebagai tersangka.

Terkait kasus suap, Puput dan suaminya saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Puput dan Hasan Aminuddin dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya juga disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI