Roy Suryo Gagal Polisikan Yaqut, Begini Alasan Polisi Tolak Laporan ?Suara Adzan-Gonggongan Anjing?

Laporan: Samsudin
Jumat, 25 Februari 2022 | 15:18 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas/net
Menag Yaqut Cholil Qoumas/net

SinPo.id -  Pakar telematika Roy Suryo meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, karena laporanya terhadap Menag Yaqut terkait suara adzan dengan gonggongan anjing belum diterima Polri.

Namun Roy menegaskan siap untuk memback up kasus ini jika ada yang melaporkanya lagi.

“Kami belum berhasil melaporkan sosok YCQ sore hari ini. Tapi ikhtiarnya kami sudah lakukan dan saya tidak akan berhenti sampai di sini. Kalau ada pakar hukum lain yang kemudian siap tindakan itu, Insya Allah kita akan terus,” ungkap Roy usai laporan di Polda Metro Jaya, kemarin.

Lantas, apa alasan Polri menolak laporan Roy Suryo? Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, pihaknya menolak laporan tersebut karena lokasi kejadian atau tempat Yaqut melontarkan pernyataannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Kan itu locus delictinya di Riau kalau tidak salah itu diucapkannya. Bukan di Jakarta. Makanya disarankan itu di Bareskrim lapornya," kata Zulpan, Jumat (25/2).

Sebelumnya, mantan Menteri Olahraga Roy Suryo bersama Penasihat hukum Pitra Romdoni mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan Menag Yaqut Cholil.

“Terus terang saya menyatakan kecewa, karena apa yang saya harapkan pada hari ini tidak sama dengan harapan sebagain besar rakyat Indonesia. Setelah konsultasi di PMJ (Polda Metro Jaya), tidak seperti biasanya saya membawa surat tanda bukti lapor. Saya hari ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor,” ungkap Roy kepada wartawan.

Ia menjelaskan, hasil konsultasi dengan kuasa hukumnya, kasus ini tidak layak untuk diperiksa di Polda Metro Jaya. Alasan pertama, kejadiannya bukan di Polda Metro Jaya, kejadian itu di Pekanbaru.

"Saya disarankan untuk melapor di locus-nya yaitu di Pekanbaru," katanya.
 
Roy juga mengatakan, kalau dirinya mempertimbangkan, kemungkinan ada rekan yang berlokasi di Pekanbaru, dinilai akan lebih tepat untuk melaporkan ini dibandingkan dengan dirinya harus ke Pekanbaru. 

"Saran kedua dari Polda Metro Jaya juga menyarankan ada baiknya dilaporkan ke Bareskrim di Mabes Polri," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI