Takut Ditangkap! Puluhan Pejabat Muara Enim Mundur Massal, Begini Respon KPK
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pengunduran diri puluhan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pengawas di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim, lantaran takut dijadikan tersangka oleh lembaga antirasuah.
"Kami memastikan bahwa penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK dilakukan secara professional dan akuntable. KPK tidak akan abuse of power dengan menindak pihak-pihak yang memang tidak terlibat dalam suatu perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/2).
Ali mengatakan dengan mengundurkan diri dari sebuah jabatan tak akan menghilangkan unsur pidana bagi seseorang. KPK bakal tetap menjerat para mantan pejabat bila ditemukan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.
"Sebaliknya, KPK tetap akan melakukan upaya penindakan, jika memang pihak-pihak tersebut diduga terlibat sesuai dengan alat bukti ataupun fakta-fakta hukumnya. Apapun status kepegawaiannya saat ini," ucapnya.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan, seharusnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim segera melakukan mitigasi dan upaya perbaikan tata kelola secara menyeluruh pasca adanya peristiwa tindak pidana korupsi di daerahnya. Termasuk, manajemen kepegawaian.
"Upaya tersebut juga harus mendapat dukungan penuh dari seluruh individu ASN-nya. Integritas dan komitmen perbaikan harus konsisten diterapkan dalam setiap pelaksanaan tugas ASN sebagai abdi masyarakat. Karena pemberantasan korupsi bukan tanggung jawab orang per orang, tapi tanggung jawab kita bersama," ungkap Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan puluhan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap menyuap.
Adapun, puluhan tersangka tersebut meliputi, mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB, Plt Kadis PUPR, Ramlan Suryadi, para anggota DPRD dan eks anggota DPRD Muara Enim; hingga para pengusaha pemberi suap. Sebagian dari mereka telah divonis bersalah.

