Indra Kenz Resmi Ditahan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Binomo

Laporan: Samsudin
Jumat, 25 Februari 2022 | 12:42 WIB
Indra Kenz resmi ditahan di rutan Polri/Ig@indrakenz
Indra Kenz resmi ditahan di rutan Polri/Ig@indrakenz

SinPo.id - Crazy rich asal Medan, Indra Kenz resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo.

Penahanan Indra dikonfirmasi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap saudara IK (Indra Kenz),” ungkapnya, Jumat (25/2).

Brigjen Ahmad melanjutkan, Indra Kenz ditahan di rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari kedepan.

“Terhitung hari ini tanggal 25 Februari sampai tanggal 16 Maret 2022,” tegasnya.

Diketahui, Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Sejumlah asetnya juga disita polisi.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Brigjen Ahmad.

sementara itu, pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa, mengatakan akan berunding dengan keluarga kliennnya soal langkah praperadilan.

"Langkah itu kemungkinan ada (praperadilan)," ujar Larosa saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/2).

Larosa mengatakan pihaknya akan berdiskusi dengan keluarga Indra Kenz terkait langkah hukum yang bakal diambil lebih lanjut. Dirinya menyebut kliennya itu kini dalam kondisi yang baik usai dilakukan penahanan oleh Bareskrim.

"Tapi kami tetap akan diskusi ke keluarganya. Langkah hukumnya seperti apa yang mereka setujui. Dia sehat-sehat saja," terang Larosa.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI