Resmi Ditahan, Kuasa Hukum Indra Kenz Pertimbangkan Praperadilan

Laporan: Bayu Primanda
Jumat, 25 Februari 2022 | 12:58 WIB
Indra Kenz/net
Indra Kenz/net

SinPo.id -  Influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo.

Crazy Rich asal Medan itu kini sudah ditahan oleh Bareskrim Polri. 

Terkait hal ini, Pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa, mengatakan sejauh ini pihak Indra Kenz masih pikir-pikir soal upaya praperadilan.

Wardaniman masih akan berunding dengan keluarga kliennnya soal upaya hukum tersebut.

"Langkah itu kemungkinan ada (praperadilan). Tapi kami tetap akan diskusi ke keluarganya. Langkah hukumnya seperti apa yang mereka setujui," ujar Larosa saat dikonfirmasi, Jumat (25/2).

Terkait proses penahanan, Laorsa mengklaim kliennya itu kini dalam kondisi yang baik usai dilakukan penahanan oleh Bareskrim.

"Dia sehat-sehat saja," kata Larosa.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI