Rugikan Negara Rp 600 Miliar, Tiga Tersangka Korupsi PT Askrindo Segera Disidang

SinPo.id - Kejaksa Agung (Kejagung) melalui tim Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jakasa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menyerahkan berkas perkara tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan serah terima tanggung jawab tersangka itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) tahun anggaran 2016-2020.
"Telah melaksanakan Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas 3 (tiga) berkas perkara Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016-2020," kata Leonard dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (23/2).
Leonard menjelaskan tiga berkas perkara tersangka, masing-masing atas nama WW selaku Mantan Karyawan PT Askrindo Mitra Utama dan Mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU).
Selanjutnya, atas nama FB selaku Mantan Karyawan PT Askrindo dan Mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo dan kemudian AFAS selaku Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT Askrindo Mitra Utama.
"Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Leonard.
Leonard menjelaskan, para tersangka kemudian akan ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 22 Februari 2022 s/d tanggal 13 Maret 2022.
Untuk tersangka WW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Sedangkan tersangka FB dan AFAS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam konstruksi perkara, pada kurun waktu antara tahun 2016-2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT Askrindo Mitra Utama (anak usaha) secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect).
Kemudian sebagian diantaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif.
Perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp604.635.082.035, berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh BPKP RI.
Atas perbuatannya, tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana, Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
EKBIS 1 day ago
GALERI 1 day ago
PERISTIWA 16 hours ago
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago