KPK Terapkan TPPU Demi Maksimalkan Pengembalian Kerugian Negara

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 23 Februari 2022 | 12:27 WIB
Ilustrasi KPK/SinPo.id
Ilustrasi KPK/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memaksimalkan pengusutan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari setiap penanganan perkara korupsi sejak 2012 lembaga antirasuah telah menerbitkan surat perintah penyidikan TPPU sebanyak 45 perkara.

"Prinsip ini penting dan KPK saat ini terapkan dalam setiap penyelesaian perkara tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/2).

Sedangkan sejak tahun 2020 hingga saat ini, Ali menyebut KPK telah menerbitkan sepuluh surat perintah penyidikan terkait perkara TPPU pada tindak pidana korupsi.

Meski demikian, KPK memastikan penerapan pasal tersebut tidak serta merta dilakukan. Menurutnya, ada berbagai unsur yang harus dipenuhi seperti telah terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi menjadi aset bernilai ekonomis.

"Pada praktiknya, penerapan pasal TPPU pada perkara tindak pidana korupsi, tentu harus memenuhi berbagai unsurnya," ungkapnya.

Ali menambahkan, penerapan dugaan TPPU pada setiap tindakan korupsi yang ditangani KPK adalah dalam rangka memaksimalkan asset recovery hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor.

"Meski demikian, apakah tindak pidana tersebut kemudian memenuhi unsur untuk dapat diterapkan pasal TPPU atau tidak tentu goalnya tetap sama, yaitu adanya upaya asset recovery hasil korupsi," tambahnya.

KPK bakal langsung menetapkan pasal pencucian uang kepada tersangka dalam proses penanganan perkara, jika ada bukti permulaan yang cukup.

Diketahui, KPK memang sedang mengusut sejumlah kasus TPPU yang salah satu tersangkanya adalah Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.

Dari keduanya, lembaga antirasuah telah menyita aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp50 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI