KPK Ajak Masyarakat Laporkan Aset Bupati Probolinggo Nonaktif Terkait Pencucian Uang
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat untuk turut membantu dalam pengungkapan aset milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pelaksana tugas Juru bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan ajakan tersebut disampaikan agar penyidik KPK mengetahui lokasi aset yang diduga berasal dari hasil suap yang diterima Puput dan melakukan penyitaan.
"Penyelesaian perkara ini dibutuhkan peran serta masyarakat. Untuk itu bagi yang mengetahui informasi atas dugaan kepemilikan aset para tersangka dimaksud silahkan dapat sampaikan kepada KPK," kata Ali dalam melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (23/2).
Ali menjelaskan bagi masyarakat yang mengetahui dapat sampaikan melalui call center 198 maupun saluran resmi milik KPK lainnya.
Saat ini, lanjut Ali, penyidik KPK masih terus berupaya untuk melengkapi bukti dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Puput dan Hasan. Baru-baru ini, KPK telah menyita aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp50 miliar.
"Dalam perkara dugaan TPPU atas nama PTS dkk, sejauh ini tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar," ungkap Ali Fikri, Selasa (22/2).
Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Kasus itu merupakan pengembangan dari kasus suap jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Dalam kasus suap jual beli jabatan, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 4 penerima suap dan 18 pemberi suap.
Suap yang diberikan oleh para ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo ini dilakukan agar mereka bisa menjabat sebagai pejabat kepala desa. Masing-masing orang wajib membayar Rp20 juta.

