Pelaku Penembakan Km 50 Dituntut 6 Tahun Bui, Kubu FPI Tak Terima

Laporan: Bayu Primanda
Selasa, 22 Februari 2022 | 15:20 WIB
Azis Yanuar/net
Azis Yanuar/net

SinPo.id - Dua terdakwa kasus penembakan di Km 50 Tol Cikampek, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, dituntut 6 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti bersalah dalam perkara unlawful killing terhadap Laskar FPI.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2).

Menanggapi tuntutan itu, mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengaku tidak sepakat atas semua proses hukum yang berjalan.

Pasalnya, pihak FPI dan keluarga korban menginginkan kasus itu digelar di pengadilan hak asasi manusia (HAM).

"Seharusnya diselesaikan dengan peradilan HAM. Itu saja satu-satunya keinginan kami dan keluarga korban," ujar Aziz saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (22/2).

Pengadilan yang digelar di PN Jaksel itu, dinilai belum memenuhi rasa keadilan dan Hak Asasi Manusia. Pasalnya, sidang tak digelar di pengadilan HAM.

"Dengan sidangnya saja tidak sepakat, tentu seluruh prosesnya tidak sepakat," jelasnya.

Aziz menilai seharusnya penegak hukum, terutama jaksa menyadari adanya beragam luka pada tubuh korban sebagaimana dakwaan JPU. Sementara dakwaan jaksa mementahkan adanya pelanggaran HAM berat atas insiden itu, dan itu tak sejalan dengan hasil temuan Komnas HAM.

"Dakwaan yang disampaikan JPU itu membantah pernyataan Komnas HAM yang menyebut bahwa peristiwa itu bukan pelanggaran HAM berat," tegas dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI