Marak Penimbunan Minyak Goreng, Bareskrim Akan Panggil Produsen Se-Indonesia

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 22 Februari 2022 | 15:14 WIB
Sidak gudang minyak goreng di Sumut/Polda Sumut
Sidak gudang minyak goreng di Sumut/Polda Sumut

SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana memanggil semua produsen minyak goreng di Indonesia. Langkah itu diambil setelah ditemukannya sejumlah dugaan insiden penimbunan dan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng serta penyebab kelangkaannya di sejumlah daerah.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya akan meminta data pendistribusian minyak gorang yang dilakukan oleh para pengusaha.

“Kami akan panggil produsen minyak goreng se-Indonesia, Kita akan minta data dan lihat hasil. Dan kita lihat distribusinya ke mana saja, kelangkaan minyak goreng tidak boleh terjadi, ” kata Whisnu kepada wartawan, Selasa  (22/2).

Whisnu menegaskan tugas pengawasan yang melekat pada Satgas Pangan, Polri memiliki tanggung jawab dan memperlancar distribusi minyak goreng supaya masyarakat bisa mendapatkan kebutuhannya dengan lancar.

“Mudah-mudahan melalui pengawasan ketat dari Satgas Pangan dan daerah, distribusi ini makin lancar. Tugas Polri memperlancar distribusi agar minyak goreng sampai ke masyarakat, bukan menghambat,” ungkapnya.

Sebelumnya, Satgas Pangan Bareskrim Polri menemukan indikasi pelanggaran dalam pendistribusian minyak goreng yang terjadi di empat provinsi yakni Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan.

“Dengan dugaan penimbunan, di sana ditemukan sejumlah stok di Sumut dan NTT,” kata Kepala Satgas Pangan Bareskrim Polri, Irjen Helmy Santika di Mabes Polri pada Senin (21/2).

Menurut dia, kasus-kasus tersebut dilakukan dengan beragam modus dugaan kejahatan yang terjadi. Misalnya, ada tiga titik di Sumatera Utara. Kemudian, Jawa Tengah ditemukan ada satu titik dan beberapa daerah lainnya sedang dalam proses penyelidikan.

“Di NTT dan Makassar sedang berjalan (penyelidikan),” jelas dia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri melalui Satgas Pangan Polri mendukung dan mengawal kebijakan Pemerintah dalam upaya ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng di Indonesia.

Polri bersama-sama dengan stakeholder terkait melakukan monitoring, pengecekan langsung dan operasi pasar guna memastikan ketersediaan aman; distribusi lancar dan harga penjualan sesuai HET yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ahmad menyebut, pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan jo pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting. Baca Juga: Harga Minyak Goreng Masih Jauh dari HET yang Ditetapkan Pemerintah.

“Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) (UU Perdagangan) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,” ucap Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/2).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI