Rekor! MA Cuma Sisakan 175 Perkara Di 2021, Sebanyak 19.233 Kasus Sukses Dituntaskan
SinPo.id - Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Syarifuddin mengungkapkan selama tahun 2021 pihaknya berhasil memutus sebanyak 19.233 perkara pidana, sehingga sisa perkara tahun ini adalah sebanyak 175 perkara.
"Selama 2021 MA berhasil memutus sebanyak 19.233 perkara, jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor terendah yang pernah dicapai dalam sejarah MA," kata Syarifuddin ketika menyampaikan Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2021, di Jakarta, Selasa (22/1).
Syarifuddin mengungkapkan di tahun 2021, beban perkara pada MA sebanyak 19.408 perkara, terdiri dari perkara masuk 19209 perkara, ditambah dengan sisa perkara tahun lalu sebanyak 199 perkara.
Dengan capaian itu, rasio produktifitas memutus MA tahun 2021 lebih tinggi yaitu sebesar 99, 10 persen, sedangkan indikator utama yang ditetapkan yaitu sekitar 70 persen.
Selain itu, jumlah perkara yang diterima MA sepanjang 2021 berkurang sebesar 6,50 persen dibanding tahun 2020, sehingga beban penanganan perkara berkurang sebesar 6,25 persen.
"Hal tersebut mengakibatkan jumlah perkara yang diputus juga menjadi berkurang sebesar 6, 46 persen, rasio memutus perkara mengalami peningkatan sebesar 0,06 persen," ungkapnya.
Sementara itu, sepanjang 2021 MA telah menyelesaikan sebanyak 129.575 perkara pidana melalui sistem persidangan elektronik.
"Gambaran tersebut menunjukkan bahwa sistem peradilan elektronik telah berjalan secara efektif," ujar Syarifuddin.
Menurut Syarifuddin, capaian tersebut merupakan catatan dari MA terkait dengan penyelesaian perkara pidana di luar perkara pelanggaran lalu lintas, perkara pidana militer, serta perkara jinayat setelah berlakunya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik.

