Jokowi Gercep Redam Polemik JHT, Saleh Daulay: Permenaker Terbaru Harus Segera Dicabut
SinPo.id - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bertindak cepat merespon polemik aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang ramai ditolak pekerja. Kepala Negara lantas memanggil Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dalam arahanya, Jokowi meminta Menaker merevisi aturan JHT tersebut dan mempermudah pencairannya bagi pekerja, terutama bagi mereka yang membutuhkan di tengah kondisi susah pandemi seperti sekarang ini.
Aksi cepat tanggap Jokowi itu direspons anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Politisi PAN itu mengapresiasi respon cepat Presiden terhadap tuntutan para buruh dan serikat pekerja terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
"Seperti biasanya, Presiden langsung tanggap. Presiden kelihatannya tidak mau berpolemik soal JHT ini. Wajar sekali, sebab banyak pekerjaan yang harus dituntaskan di masa pandemi ini," ujar Saleh dalam keterangan tertulis, Selasa (22/2).
Menurutnya, respon ini sekaligus menjawab berbagai polemik yang berkembangan belakangan ini. Diharapkan, aturan berikut yang mungkin akan dikeluarkan dapat mengakomodir suara dan kepentingan buruh dan pekerja.
"Permenaker harus segera dicabut. Kalau tidak, dia akan berlaku efektif. Ini tentu tidak sesuai dengan harapan banyak pihak," imbunya.
Di lain pihak, BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat menyesuaikan pelaksanaan program sesuai dengan arahan presiden tersebut. Artinya, BPJS Ketenagakerjaan sudah sepatutnya menunggu kebijakan terbaru. Tentu saja, kebijakan yang akan disesuaikan dengan arahan presiden dan aspirasi para pekerja.
"BPJS jangan bergerak dulu. Masih cukup waktu untuk mengkonsolidasikan aturan dan program," demikian Saleh Daulay.
Sebelumnya, Jokowi meminta jajarannya untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT tersebut.
“Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian, Ibu Menteri Ketenagakerjaan, dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” ujar Mensesneg, Pratikno, kemarin.
Lebih lanjut, pengaturan mengenai tata cara dan persyaratan tersebut akan dituangkan dalam revisi Permenaker atau peraturan lainnya.
“Jadi bagaimana nanti peraturannya, akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi yang lainnya,” ujarnya.

