Sindir Menag Urusi Bunyi Toa Masjid, Fadli Zon: Harusnya Benahi Masalah Besar Haji Dan Umrah

Laporan: Ari Harahap
Selasa, 22 Februari 2022 | 13:11 WIB
Polisi Gerindra, Fadli Zon/net
Polisi Gerindra, Fadli Zon/net

SinPo.id -  Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon menyoroti langkah Menteri Agama (Menag) yang mengeluarkan aturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai seharusnya Menag terlebih dahulu mengurusi persoalan besar seperti ibadah haji dan umrah yang masih terkendala belakangan ini.

Fadli Zon menyampaikan kritiknya tersebut melalui akun Twitter pribadinya, ia juga me-mention akun Twitter resminya dari Kemenag @Kemenag_RI.

"Harusnya Menag benahi masalah besar seperti Haji dan Umrah yg masih terkendala. Masa urusi bunyi toa? @Kemenag_RI," ujarnya dikutip SinPo.id, Selasa (22/2).

Sebelumnya diketahui, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Yaqut mengatakan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Akan tetapi, pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, menurut Yaqut, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/2). 

Dia menjelaskan, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI