Meski Disita KPK, Penghuni Kontrakan Bupati Probolinggo Tak Diusir
SinPo.id - Penghuni kontrakan milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) yang beberapa waktu lalu baru saja disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tidak akan diusir.
Para penghuni diizinkan tetap tinggal di rumah tersebut, sepanjang rumah yang mereka tinggali belum sampai ke tahap eksekusi atau lelang.
"Tim penyidik sudah koordinasi dengan penghuni bangunan yang disita dimaksud," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (22/2)
Ali menegaskan pihaknya tetap mengizinkan mereka semua untuk tetap tinggal untuk sementara waktu.
"Untuk sementara ini, benar barang bukti tersebut dititipkan dengan berita acara penitipan kepada penghuni rumah untuk menempati dan merawatnya," kata Ali.
Para penghuni kontrakan itu juga tidak mempermasalahkan penyitaan. Mereka paham penyitaan itu dilakukan demi proses hukum yang tengah dilakukan KPK.
"Mereka dapat memahami bahwa saat ini tanah bangunan dimaksud telah dilakukan penyitaan sebagai bagian proses hukum terkait dugaan TPPU dengan tersangka PTS," tukas Ali.

