Lolos Hukuman Mati, Jaksa Pastikan Banding Vonis Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati
SinPo.id - Pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup ataa perbuatannya. Padahal ia dituntut hukuman mati oleh Jaksa.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Atas vonis tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi mengajukan banding atas vonis seumur hidup Herry Wirawan.
Banding diajukan jaksa ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Penyerahan itu dilakukan Jaksa melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/2).
"Untuk perkara Herry Wirawan pada hari ini kita mengajukan banding atas putusan majelis hakim," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.
Dodi belum menjelaskan alasan banding yang dilakukan oleh Jaksa. Menurutnya, terkait hal itu kewenangan ada pada JPU.
"Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut, tentu JPU yang akan menjelaskan, tapi yang jelas kami sudah mengajukan banding pada hari ini," katanya.
Soal tuntutan yang banyak dikesampingkan oleh hakim, Dodi mengatakan ada berbagai pertimbangan yang akhirnya membuat JPU mengajukan banding.
"Ya tentunya dari penuntut umum mengharapkan banyak hal yang dipertimbangkan, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan penuntut umumnya alasan banding yang dilakukan pada hari ini," tutur dia.
Sebelumnya, kerabat salah seorang santriwati yang menjadi korban pemerkosaan Herry Wirawan angkat bicara terkait vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Herry oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung.
Salah seorang kerabat korban anak, R (29), menyatakan, pihaknya sangat kecewa dengan keputusan pengadilan yang hanya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Herry.
"Jelas sangat kecewa. Kalau tahu keputusan seperti itu, sudah kami buru sejak dulu," ujar R saat dikonfirmasi, Rabu (16/2).
R menjelaskan, selain kecewa dengan vonis penjara seumur hidup, pihak keluarga juga menolak bila nama Herry dimasukkan ke dalam keluarga mereka.
"Intinya, kami tidak mau ada nama Herry di nasab anak yang dilahirkan," katanya.

