Raup Rp 1,2 Triliun! Polisi Tangkap 3 Pelaku Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast

Laporan: Samsudin
Senin, 21 Februari 2022 | 18:32 WIB
Gelar perkara pengungkapan kasus investasi robot trading viral blast/net
Gelar perkara pengungkapan kasus investasi robot trading viral blast/net

SinPo.id - Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan investasi bodong robot trading Viral Blast yang dioperasikan oleh PT Trust Global Karya, yang diduga merugikan para korban hingga Rp1,2 triliun. 

Terkait kasus ini, polisi menangkap 3 orang pelaku. Sementara satu orang pelaku lain masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hasil pendalaman Dittipideksus Bareskrim Polri menemukan ada sekitar 1.200 member yang terjerat investasi bodong tersebut.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan Februanto menyebut pihaknya telah menetapkan empat tersangka. Mereka berinisial PW, RPW, ZHP, dan MU. Namun, tersangka PW sampai saat ini masuk dalam daftar pencarian orang. 

"Kami mendalami ada dugaan tindak pidana Undang-Undang Perdagangan dengan menggunakan skema ponzi atau piramida. Diperkirakan membernya sudah mencapai 1.200 member dengan investasi kurang lebih sekitar Rp1,2 triliun," kata Whisnu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/2).

Menurut Whisnu, kasus itu mencuat karena ada laporan sejumlah anggota robot trading Viral Blast yang merasa dirugikan. Para anggota harus menyetorkan sejumlah uang sesuai paket yang ditawarkan sebagai pembelian e-Book Management dan Investasi Robot Trading.

"Besar bonus adalah 10 persen per rekrutan member baru. Bonus untuk per rekrutan dengan sistem unilevel dengan total profit sharing 65 persen dari 20 persen keuntungan perusahaan," kata Whisnu.

Dia menyebut PT Trust Global Karya selama ini tidak memiliki izin perdagangan bisnis robot trading. Hasil kejahatan dari skema ponzi yang dilakukan dinikmati para pengurus Viral Blast dan exchanger dengan cara ditempatkan, ditransfer, dialihkan, dan dibelanjakan.

Dari para tersangka, Whisnu menyebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai SGD 1.850.000, uang nilai Rp 12.000.000, kartu ATM sebanyak 12 buah, 4 unit mobil mewah, dan 8 buah handphone.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Pasal 105 juncto Pasal 9 dan/atau Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Ancaman hukumannya 15 dan 10 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI