Jokowi Mau Pencairan JHT Dipermudah, Titik...!

Laporan: Samsudin
Senin, 21 Februari 2022 | 21:22 WIB
Presiden Jokowi/setpres
Presiden Jokowi/setpres

SinPo.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara terkait polemik aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang saat ini menuai polemik dan penolakan dari pekerja. 

Terkait hal ini, Kepala Negara memanggil dan memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi aturan JHT.

Penegasan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Menurut Pratikno, Presiden Jokowi terus mengikuti aspirasi para pekerja.

"Dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran (Manfaat) Jaminan Hari Tua,” ujar Pratikno, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/2).

Kepala Negara pun meminta jajarannya untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT tersebut.

“Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian, Ibu Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziyah). Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” ujar Pratikno.

Lebih lanjut, pengaturan mengenai tata cara dan persyaratan tersebut akan dituangkan dalam revisi Permenaker atau peraturan lainnya.

Dalam keterangan persnya, Mensesneg juga menyampaikan harapan Presiden Jokowi agar para pekerja mendukung terciptanya situasi kondusif dalam rangka mendorong penciptaan lapangan kerja.

“Tapi di sisi lain Bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi. Ini penting sekali, dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” tandas Pratikno

BERITALAINNYA
BERITATERKINI