Absurd! Guspardi Gaus Sebut BPJS Kesehatan Syarat Jual Beli Tanah Kesewenangan Terhadap Rakyat

Laporan: Samsudin
Senin, 21 Februari 2022 | 20:37 WIB
Politisi PAN, Guspardi Gaus/net
Politisi PAN, Guspardi Gaus/net

SinPo.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. 

Aturan ini berlaku pada saat dikeluarkan yaitu pada 6 Januari 2022. Kartu BPJS Kesehatan juga akan menjadi syarat dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun) alias jual beli tanah.

Jokowi pun memerintahkan Polri agar memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.

Kebijakan baru tersebut ditanggapi sinis anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Ia tak setuju terkait kebijakan BPJS Kesehatan jadi syarat pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari akad jual beli.

Menurut politisi PAN ini, kebijakan tersebut mengada-mengada dan tidak rasional.

“Ini adalah kebijakan yang absurd, mengada-ada dan bisa dikategorikan sebagai bentuk kesewenang-wenangan,” kata Guspardi kepada wartawan, Senin (21/2).

Ia mengatakan, jika syarat jual beli tanah dan kepemilikan rumah susun harus menyertakan keanggotaan BPJS Kesehatan. Maka hal tersebut, lanjutnya, itu jauh panggang dari api dan tidak ada korelasinya.

“Sungguh tidak adil, memanfaatkan segala infrastruktur yang ada di dalam pemerintahan untuk ‘memaksa’ masyarakat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional. Enggak nyambung logikanya,” tandasnya.

Untuk diketahui, mulai 1 Maret 2022, Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun) alias jual beli tanah.

Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN.

“Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi Inpres nomor 18 tersebut. 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sedang memperluas cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui kolaborasi dengan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI