Biadab! Oknum Pengurus Pesantren Di Sukabumi Cabuli 3 Santriwati Berpuluh Kali, Begini Modusnya

Laporan: Samsudin
Kamis, 17 Februari 2022 | 18:44 WIB
Oknum pengurus pesantren di Sukabumi diduga cabuli 3 santriwati/net
Oknum pengurus pesantren di Sukabumi diduga cabuli 3 santriwati/net

SinPo.id - Pencabulan terhadap santriwati kembali terulang. Di Sukabumi, seorang oknum pengurus pesantren tega mencabuli 3 orang santriwati setempat.

Perbuatan pelaku terhadap para korban bahkan dilakukan hingga 20 kali. Aksinya ini ia lakukan di rumahnya dengan modus mengobati dan membantu ekonomi keluarga korban. 

Aksi bejat karena tergiur kemolekan tubuh santriwati tersebut dilakukan sejak 2019 hingga September 2020 di lingkungan pesantren. Kini, pelaku pencabulan tersebut diamankan Sareskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat. 

Kejadian ini diketahui setelah salah seorang korban bercerita kepada neneknya, dan neneknya melaporkan ke orang tua korban, sehingga terjadilah pelaporan ke polisi.

Berdasarkan keterangan yang dilaporkan oleh pihak kepolisian, WA melangsungkan aksi bejat di lantai dua kediaman pribadinya.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapkan, perbuatan cabul tersebut berawal dari korban yang mengeluhkan sakit kakinya.

Lalu tersangka yang berinisial WA (37) mengobatinya dengan cara memijat. Namun pelaku tidak kuasa menahan birahi ketika melihat tubuh korban.

"Menurut pengakuan korban, dirinya disetubuhi di lantai 2 asrama putri sebanyak 20 kali. Namun pengakuan tersangka hanya melakukan sebanyak 3 kali kepada korban, nanti kita akan perdalam kembali pernyataan korban dan tersangka," ujar Dedy, kemarin.

Dedy menambahkan bahwa tersangka yang merupakan warga Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi, melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan modus mengobati korban.

Selain itu menjanjikan akan membantu keluarga korban yang sedang mengalami masalah.

Akibat perbuatannya oknum pengurus pondok pesantren tersebut kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan dikarenakan korban lebih dari satu maka dikenakan pasal 81 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Ketiga santriwati korban tersangka kini semuanya sudah keluar dari pondok pesantren tersebut. Kami sudah menahan tersangka dan sekarang Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi sedang dalam proses pemberkasan untuk diajukan ke Kejaksaan," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI