Dugaan Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel, KPK Periksa Dua Pejabat Pemkot

Laporan: Samsudin
Kamis, 17 Februari 2022 | 18:52 WIB
KPK panggil dua pejabat Pemkot Tangsel/SinPo.id
KPK panggil dua pejabat Pemkot Tangsel/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi dua pejabat Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan SMK Negeri 7 di Jalan Cempaka Nomor 2, Rengas, Kecamatan Ciputat Timur.

Adapun kedua pejabat di Pemkot Tangsel yang diperiksa adalah Muhamad Hafiz, Kepala Seksi Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBPR), Bambang Noertjahyo, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Kamis (17/2).

Ali menyebutkan, proyek pembangunan SMK Negeri 7 Tangsel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017. KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkaranya dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyampaian informasi dan pengumuman secara lengkap,akan dilakukan pada saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan dilakukan,” terang Ali.

KPK resmi mengumumkan penyidikan baru terkait perkara di Tangsel, Banten ini pada Kamis (2/9/2021). Akan tetapi, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Karena berdasarkan kebijakan pimpinan KPK saat ini, penyampaian informasi dan pengumuman secara lengkap akan dilakukan pada saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan yang dilakukan terhadap para pihak yang telah menjadi tersangka.

KPK pun berjanji, nantinya akan selalu menyampaikan kepada publik setiap perkembangan penanganan perkara ini dan kami berharap publik untuk juga turut mengawasinya.

Dalam perkara ini, penyidik pun telah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat di Jakarta, Tangsel, Serang Banten dan Bogor yang merupakan rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan perkara pada Selasa, 31 Agustus 2021.

Selama proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai barang yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti diantaranya dokumen, barang elektronik dan dua unit mobil.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI