Vonis Azis Syamsuddin Di Bawah Tuntutan Jaksa, KPK Angkat Bicara
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal vonis yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Diketahui, politisi Partai Golkar itu dihukum 3 tahun 6 bulan penjara atas kesalahannya menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 2 bulan penjara.
"KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara Terdakwa Azis Syamsuddin dimaksud," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya Kamis (17/2).
Ali menuturkan pokok-pokok pertimbangan Majelis Hakim tersebut telah mengambil alih analisa tuntutan Tim Jaksa.
"Namun demikian atas putusan tersebut, saat ini Tim Jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud." kata Ali.

