KPK Periksa Tersangka Ivana Kwelju Terkait Dugaan Korupsi Bupati Buru Selatan
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi proyek jalan dalam kota Namrole 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan.
Untuk memperjelas kasus ini, KPK memanggil salah seorang saksi bernama Ivana Kwelju yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, (17/2).
Ali mengatakan Ivana dipanggil sebagai saksi untuk tersangka sekaligus mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. KPK berharap Ivana hadir memenuhi panggilan penyidik.
Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, dan dua pihak swasta Johny Ryndard Kasman serta Ivana Kwelju.
Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

